Istilah masyarakat madani dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah
civil society pertama kali dikemukan oleh Cicero dalam filsafat
politiknya dengan istilah societies civilis yang identik dengan negara.
Dalam perkembangannya istilah civil society dipahami sebagai
organisasi-organisasi masyarakat yang terutama bercirikan kesukarelaan
dan kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara serta keterikatan
dengan nilai-nilai atau norma hukum yang dipatuhi masyarakat.
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
Bangsa Indonesia berusaha untuk mencari bentuk masyarakat madani yang pada dasarnya adalah masyarakat sipil yang demokrasi dan agamis/religius. Dalam kaitannya pembentukan masyarakat madani di Indonesia, maka warga negara Indonesia perlu dikembangkan untuk menjadi warga negara yang cerdas, demokratis, dan religius dengan bercirikan imtak, kritis argumentatif, dan kreatif, berfikir dan berperasaan secara jernih sesuai dengan aturan, menerima semangat Bhineka Tunggal Ika, berorganisasi secara sadar dan bertanggung jawab, memilih calon pemimpin secara jujur-adil, menyikapi mass media secara kritis dan objektif, berani tampil dan kemasyarakatan secara profesionalis,berani dan mampu menjadi saksi, memiliki pengertian kesejagatan, mampu dan mau silih asah-asih-asuh antara sejawat, memahami daerah Indonesia saat ini, mengenal cita-cita Indonesia di masa mendatang dan sebagainya.
Karakteristik masyarakat madani adalah sebagai berikut :
- Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, mereka berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
- Demokratisasi, yaitu proses untuk menerapkan
prinsip-prinsip demokrasi sehingga muwujudkan masyarakat yang
demokratis. Untuk menumbuhkan demokratisasi dibutuhkan kesiapan anggota
masyarakat berupa kesadaran pribadi, kesetaraan, dan kemandirian serta
kemampuan untuk berperilaku demokratis kepada orang lain dan menerima
perlakuan demokratis dari orang lain. Demokratisasi dapat terwujud
melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi : (1) Lembaga
Swadaya Masyarakat (LSM)
(2) Pers yang bebas
(3) Supremasi hukum
(4) Perguruan Tinggi
(5) Partai politik
- Toleransi, yaitu kesediaan individu untuk
menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda dalam
masyarakat, sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta
aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
- Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima
kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus, bahwa
kemajemukan sebagai nilai positif dan merupakan rahmat dari Tuhan Yang
Maha Kuasa.
- Keadilan sosial (social justice), yaitu
keseimbangan dan pembagian yang proporsiaonal antara hak dan kewajiban,
serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
- Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat
yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi
penguasa/pihak lain, sehingga masyarakat memiliki kedewasaan dan
kemandirian berpolitik yang bertanggungjawab.
- Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan
jaminan terciptanya keadilan. Keadilan harus diposisikan secara netral,
artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama
tanpa kecuali.
Adapun yang masih menjadi kendala dalam mewujudkan masyarakat madani di Indonesia diantaranya :
1. Kualitas SDM yang belum memadai karena pendidikan yang belum merata
2. Masih rendahnya pendidikan politik masyarakat
3. Kondisi ekonomi nasional yang belum stabil pasca krisis moneter
4. Tingginya angkatan kerja yang belum terserap karena lapangan kerja yang terbatas
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dalam jumlah yang besar
6. Kondisi sosial politik yang belum pulih pasca reformasi
Komentar
Posting Komentar